Tertangkap Basah Curi Material Bangunan Gereja, 2 Pria Huni Sel Tahanan Polsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tertangkap Basah Curi Material Bangunan Gereja, 2 Pria Huni Sel Tahanan Polsek Bangko

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:53 WIB




Rohil (Riauantara.co) - Tertangkap basah sedang beraksi pencurian terhadap material bangunan gereja, 2 pria ini ahirnya huni sel tahanan Polsek Bangko .Sabtu 9 Juli 2022.


Pria ber inisial S  alias Fi'i (22) alamat Jln Sempurna Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan H I alias Heru (22) Jln Sempurna Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Ahirnya penghuni di balik jeruji besi setelah dilaporkan oleh Oktavianus Munthe (41) warga Jln. Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.


Keduanya di dapati oleh pelapor sedang melakukan aksi pencurian terhadap material bangunan berupa, disebuah Gereja Santo Damian yang terletak di Jln. Bintang Kelurahan Bagan barat Kecamatan Bangko. Hingga kerugian mencapai Rp 35 juta rupiah, Sabtu 9/7/2022. Pukul 15.00 WIB. Kemarin.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan *epada awak media, melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (12/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko.


"Awalnya pelapor dihubungi via hp oleh saksi 1 (Alex Bonifasius.S) bahwa saksi 1 melihat ada pelaku pencurian digereja, kemudian pelapor bersama saksi langsung menuju gereja tersebut dan melihat ada dua orang pelaku sedang melakukan pencurian," ungkap AKP Juliandi.


Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko dan bersama Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan 

pengejaran dan penangkapan

terhadap saudara Safii yang lari ke semak belakang gereja, namun pelaku saudara Heru alias heru berhasil melarikan diri.  Saudara Safi'i ini dibawa ke Polsek Bangko.


Kemudian pelapor mengecek ke Gereja tersebut, adapun barang yang hilang yaitu:

41 batang terali besi pagar gereja, 1 hilang plang besi papan nama gereja. 1 besi engsel kunci pintu gereja, kabel instalasi listrik gereja, 10 keping papan rumah asrama gereja, 100 batang besi trali jendela asrama gereja dan 21 lembar atap seng gereja," jelasnya lagi.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut, lalu pada hari yang sama penangkapan saudara S pelaku saudara Heru datang ke Mapolsek Bangko menyerahkan diri (tepatnya diantar orang tuanya) dan langsung diamankan Reskrim Polsek Bangko.


Barang Bukti yang dibawa, 20 keping seng diamankan bersama pelaku.sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Dan keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," Pungkasnya.(hrp)

Bagikan:

Komentar