Tim Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Buronan Kasus Penipuan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tim Tabur Kejari Pelalawan Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Senin, 25 Juli 2022 | 20:34 WIB





Riauantara.co.| Pelalawan -  Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) melakukan 

Eksekusi Terhadap Terpidana ABDULLAH SANI atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021 “yang telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut” yang 

melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dihukum pidana penjara selama 1 tahun, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.(25/07/22)


Bahwa didalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Pelalawan, penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam putusan banding menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi Permohonan kasasi Terdakwa ditolak. 


Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan 

Negeri.


Bahwa dalam proses ekseskusi tersebut, terdakwa ABDULLAH SANI  melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. 


Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh Tim Tabur dan beberapa personil kepolisian dengan sigap mengamankan terdakwa dan memasukan terdakwa ke mobil tahanan

Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk selanjutnya terdakwa diantarkan ke Rutan Sialang 

Bungkuk Pekanbaru.


Bahwa Tim Tangkap Buron (Tabur) tersebut terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kepala 

Seksi Intelijen, Senator Boris, S.H., selaku Kasubsi ekonomi, keuangan, dan 

pengamanan pembangunan strategis, dan Umar Indra Cahya selaku Staf Intelijen.

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, 

dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan 

Negeri Pelalawan.


Bahwa terdakwa melukakan tindakan penipuan terus menerus dengan mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 Meter yang mana sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Sdr. Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995, selanjutnya terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli. Terdakwa menjual tanah kapling tersebut dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

per kapling. 


Total terdakwa telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali, dan akibat perbutaan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh para pembeli jika perkapling tanah harganya 25.000.000 adalah sebesar Rp. 525.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).(ril/kjr)


Bagikan:

Komentar