Apes! Hp Titin Dijambret Saat Datangi Tukang Jahit Langganan, TKP Jalan Kaswari Dumai | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Apes! Hp Titin Dijambret Saat Datangi Tukang Jahit Langganan, TKP Jalan Kaswari Dumai

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:16 WIB







DUMAI, RIAU ANTARA CO  – Sungguh apes nasib Titin Herlita. Saat mendatangi tukang jahit langganan di Jalan Kaswari Dumai, handphone miliknya disikat jambret. 


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, Ahad (31/07/22) mengatakan, kejadian ini terjadi pada Ahad (24/07/22) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Dumai.


“Akibat tidak hati hati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Titin Herlita warga Kelurahan Laksamana Dumai menjadi korban penjambretan. Tas milik korban yang berisikan barang berharga diletakkannya di dashboard sepeda motor,” ujar Kasat.


Dikatakan Kasat, kejadian berawal saat korban hendak mendatangi penjahit langganannya. Barang berharga korban berupa satu unit handphone merk Oppo A16 berwarna hitam disimpan dalam sebuah tas yang diletakkan di dashboard motor.


“Ketika korban Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, ia memarkirkan motor di ihalaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua tersangka yang mengendarai motor matic merk Honda Beat warna biru putih mengambil tas korban di dashboard sepeda motornya. Kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2 juta,” bebern.


Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/22), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, SH berhasil menangkap kedua tersangka. Yakni, MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur.


“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih BM 6158 HG dan satu kotak handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal. Yakni, supir mobil di Terminal Barang Dumai seharga Rp550.000. Selaku penadah, kini supir tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kasat Reskrim Polres Dumai mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan. “Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” imbau Kasat.

Reskrim Polres Dumai .( Panca Sitepu) .

Bagikan:

Komentar