Riauantara.co.| Pekanbaru - Pemilu tidak hanya tanggung jawab (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi juga masyarakat luas termasuk pers karena anggota maupun staf Bawaslu terbatas. Oleh karena itu
sebagai media informasi peran pers dinilai penting dalam mengawasi Pemilu Serentak pada Februari 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, H. Amiruddin Sijaya saat membuka acara sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang digelar oleh Bawaslu kota Pekanbaru, Kamis (11/8/22).
"Pada hakikatnya Pengawasan Pemilu tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi masyarakat luas termasuk pers karena keterbatasan anggota maupun staf Bawaslu.” ujarnya didepan puluhan peserta sosialisasi di Hotel Grand Elite, Jalan Riau Pekanbaru.
Amiruddin mengungkapkan, kerawanan Pemilu meliputi, money politik, berita hoax dan issu SARA. Oleh karena itu media massa diharapkan dapat menyajikan informasi secara independen dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi tersebut.
Hal senada juga disampaikan ketua Bawaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution. Ia menyebutkan
di Pemilu itu ada bermacam-macam pelanggaran.
"Ada yang namanya pelanggaran administrasi, terhadap mekanisme, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu dan netralitas ASN," tukasnya.
Khusus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu KPU kata Indra Khalid, ada pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahun 2017, ujarnya.
Adapun anggota Bawaslu Pekanbaru yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, antara lain Yasrif Yaqub Tambusai, Rizqi Abadi, Fitri Heryanti dan Siti Syamsiah.
Sementara dari KPU kota Pekanbaru Anton Merciyanto, dan Kabid Politik dalam Negeri Kesbangpol Pekanbaru, Tengku Firdaus. (fin)
Komentar