Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB.

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:36 WIB









Riauantara.co.| Jakarta -  Akhirnya info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai Non ASN secara resmi datang dari Menpan RB melalui terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru.


Info terkait pengangkatan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN menjadi PNS atau PPPK yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah akhirnya menemui titik terang.


Hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Dengan demikian, hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Sehingga Menpan RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.


Seperti kita ketahui bahwa Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pemerintah pusat maupun daerah.


Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang info pengangkatan tenaga honorer atau pegawai  Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


Hal itu merupakan bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus terdiri dari PNS dan PPPK.(PS)

Bagikan:

Komentar