Melalui Restorative Justice,Masril akhirnya dibebaskan. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Melalui Restorative Justice,Masril akhirnya dibebaskan.

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:45 WIB






Riauantara.co.| Pekanbaru - Warga Pekanbaru, Riau yaitu Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya karna memposting di akun media sosial mengenai “ orang-orang pilihan Ferdy Sambo” akhirnya dibebaskan dan pulang hari ini Sabtu (27/08/2022).


Pada tanggal 12 Agustus 2022 tim kuasa hukum Masril berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril guna minta tandatangan sekaligus koordinas dan sekaligus menyanpaikan surat kepada penyidik agar dapat diselesaikan diluar pengadilan (Restorative Justice).


“Setalah kami tunggu beberapa hari dan tidak direspon.untuk itu kami Tim Lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi issue Nasional dengan melibatkan Media dan Netizen Indonesimengajukan kepada Penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan surat penyelesaian perkara secara retorative justice”, Kata Mirwansyah, Sabtu (27/08/2022).


Setelah persoalan ini ramai diberitakan, kami tim lawyer mendapatkan informasi bahwa Penahan masril akan ditangguhkan.


“selanjutkan kami tim lawyer mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice”, ungkapnya.


Sampai pukul 19.00 Wib tadi malam judulnya masih penangguhan penahanan, maka dari itu kami tetap meminta perkara ini diselesaikam dengan Restorative Justice. 


“Alhamdulillah perkara ini berakhir dengan restorative justice artinya tidak ada perkara apapun lagi yg berkaitan dengan bg Masril, bg masril bisa kita sebut dengan bebas murni,” Sambungnya.


Mirwansyah menghimbau kepada Masril dan seluruh masyarakat agar kita lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan media social sesuai dengan Pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


“Serta kepada Aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya. 


"Dan Terakhir, kami menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan media termasuk kepada para netizen se Indonesia yang berperan besar, ikut mengangkat dan mem viralkan persoalan ini sehingga mendapat perhatian dan berujung pada pembebasan Bung Masril. Terimakasih juga kepada semua pihak yang telah mensupport dan mendoakan untuk kebebasan Bung Masril," tutup Tim Lawyer.(ril)

Bagikan:

Komentar