Rokan Hilir (Riauantara.co)-- Terkait kisruh buruh F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rohil Kubu H. Fuad Ahmad dengan F.SPTI - K.SPSI Kubu Hijrah terkait Konflik Dualisme Kepengurusan di Wilayah Kabupaten Rohil, Polres Rohil mengadakan proses mediasi kedua kubu. Mediasi tersebut digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis 25/8/2022, sekira pukul 20.00 Wib malam.
Hadir pada forum mediasi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi, Bupati Rohil Afrizal Sintong,Ketua DPRD Rohil Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion KOMPOL Petrus H S, Pasi Intel Kodim 0321 KAPTEN ARH Iswandi, Waka Polres Rohil, Para Kabag, Para Kasat dan Kapolsek Bagan Sinembah.
Sementara turut hadir Ketua Umum PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rohil dari Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Batu Bara bersama H.Fuad Ahmad dan Perwakilan anggota, Sedangkan dari F.SPTI - K.SPSI Provinsi Kubu Hijrah dihadiri Sartono SH MH dan Hijrah beserta Perwakilan anggota. Selanjutnya hadir juga Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kadis Naker Kabupaten Rokan Hilir Asrul
Dalam mediasi tersebut,Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan. Kata AKP Juliandi SH ,Jum'at 26 Agustus 2022.
Sementara sambutan Bupati Rohil Afrizal Sintong menyampaikan Mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian polemik antara PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rohil Kubu H. Fuad dan PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rohil Kubu Hijrah.
Sebagai Pemerintah Daerah melalui Disnaker Kabupaten Rohil mencari solusi penyelesaian antara dua kubu
untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Selaku Pemerintah Daerah melalui Disnaker Kabupaten Rohil akan melegalkan tenaga Kerja.
Berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian tanpa adanya Konflik. Apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak serikat tersebut. Pungkas Bupati Rohil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Rokan Hilir Maston mengatakan Kita harus berkepala dingin saat menyelesaikan masalah dan kita harus dapat menahan diri. Pekerja tidak mengerti permasalahan Dualisme ini dan mareka hanya mengerti untuk hidup hari ini yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat. Harap Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir .
Terkait proses mediasi tadi malam, ada beberapa poin hasil keputusan musyawarah didapati yakni, Ketua F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati Rohil terkait bekerja secara bergantian di Kabupaten Rokan Hilir. Keputusan dari Pemda yaitu akan membekukan pencatatan di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir terhadap kedua belah pihak serikat Pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
Selanjutnya Terkait Bongkar Muat Barang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini salah satu pihak dapat menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan.
Selama giat mediasi dilakukan dan berlangsung dalam keadaan aman terkendali. Pungkas AKP Juliandi SH.
Sumber : rilis humas polres (M Hrp)
Komentar