Sekwan DPRD Riau Tegaskan Besaran SPPD Tetap Mengacu Pada Pergubri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sekwan DPRD Riau Tegaskan Besaran SPPD Tetap Mengacu Pada Pergubri

Senin, 08 Agustus 2022 | 20:28 WIB




RIAUANTARA.CO.| PEKANBARU - Kendati beberapa hari terakhir harga tiket pesawat untuk perjalanan Pekanbaru-Jakarta terus mengalami kenaikan, namun biaya Surat Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau keluar daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Riau (Pergubri). Jika terjadi kekurangan, akan disesuaikan pada APBD- Perubahan 2022.


Hal itu ditegaskan oleh Plt Sekwan DPRD Riau Joni Irwan saat dikonfirmasi sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Senin (8/8/22).


"Untuk kondisi saat ini, biaya perjalanan dinas kan ada Pergubnya. Baik udara, darat, laut dan sebagainya. Kalau seandainya terjadi kekurangan, misalnya biaya ke Jakarta standarnya Rp 1,6 juta, tapi tiba-tiba sekarang Rp 1,8 juta, kita bisa melaporkan. Tapi yang dibayar itu adalah yang sesuai dengan Pergub," ujarnya.


Menurut Joni Irwan, kekurangan biaya SPPD tersebut nantinya bisa dimasukkan kedalam  APBD-Perubahan. Ia pun meminta semua pihak untuk memaklumi terlebih dahulu. Karena begitu dibukanya perjalanan dinas, pasca covid, hampir semua agen melakukan penyesuaian. Dan Setwan pun harus melakukan penyesuaian nantinya.


"Yang dibayar tentu sesuai dengan pergub yang ditetapkan. Bahasa menombok tadi, biasanya kan kita memaklumi. Dimaklumi karena terjadi penyesuaian tidak terlalu besar betul. Iya, mau tidak mau tentu kita harus bisa mengatasi dulu," tukas Asisten III Setdaprov Riau tersebut.


Dikatakan Joni Irwan, tidak mungkin karena ada kekurangan sedikit, perjalanan dinas terganggu.


"Jangan hanya gara-gara tiket kekurangan Rp200 ribu atau Rp150 ribu nanti, kita pertahankan supaya tidak berangkat, itu jangan sampai terjadi," ujarnya. (fin)

Bagikan:

Komentar