Dinilai Illegal, Pungutan Retribusi Parkir Diluar Rumija Dipertanyakan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dinilai Illegal, Pungutan Retribusi Parkir Diluar Rumija Dipertanyakan

Rabu, 14 September 2022 | 20:01 WIB


kepala dishub Pekanbaru,Yuliarso


RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Sesuai Perwako No 138/2020, halaman ruko, toko atau swalayan tidak termasuk Ruang Milik Jalan (Rumija) atau tepi jalan umum yang ditandai dengan adanya batas trotoar. Sehingga tidak termasuk dalam objek pungutan retribusi parkir. 


Akan tetapi dalam prakteknya Dinas Perhubungan (Dishub)  Pekanbaru, terus saja melakukan pungutan retribusi parkir. Contohnya di Pasar Sail, Jalan Hangtuah Pekanbaru.


Aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Andrewes, Rabu (14/9/2022) mengungkapkan, pungutan retribusi parkir yang dilakukan Dishub Pekanbaru yang tak sesuai Perwako melalui PT Yabisa tersebut, termasuk illegal.


Ia beralasan, tak dipungutnya  retribusi parkir diluar Rumija, dikarenakan pemilik ruko, toko atau swalayan sudah punya kesepakatan dengan Pemko mengenai besaran retribusi parkir yang disetor, ucapnya.


Disisi lain, Dishub boleh melakukan pungutan parkir di tepi jalan umum yang masuk dalam Rumija. Hanya saja, fasilitas parkir di Rumija tersebut harus ditandai dengan adanya rambu lalulintas dan/atau marka jalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perwako Pekanbaru no 138 tahun 2020 pasal 9.


Menyikapi hal itu, Andrewes pun mendesak Dishub Pekanbaru untuk menjelaskan Rumija sesuai Perwako Pekanbaru yang mengacu pada Permen PU No 20/PRT/M/2010.


Ia menduga, akibat pungutan retribusi parkir yang dinilai illegal di sejumlah titik di kota Pekanbaru tersebut, oknum Dishub Pekanbaru setidaknya meraup keuntungan pribadi sekitar Rp 2 miliar lebih pertahun.


Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso yang dicoba dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan retribusi parkir illegal tersebut, hingga berita ini dipublish, belum memberikan respon. (fin)

Bagikan:

Komentar