Lagi, Rapat DPRD Riau Dengan Mitra Kerja Dirahasiakan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lagi, Rapat DPRD Riau Dengan Mitra Kerja Dirahasiakan

Selasa, 20 September 2022 | 11:53 WIB


Suasana di pintu masuk ruang Komisi III DPRD Riau saat RDP tengah digelar, Selasa (20/9/22)

RIAUANTARA.CO |Pekanbaru - Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi-komisi di DPRD Riau dengan mitra kerjanya, kembali digelar secara tertutup, Selasa (20/9/22). Kondisi ini menuai kekecewaan khususnya bagi wartawan yang ngeposko di lingkungan DPRD Riau.


Salah satu staf Sekwan DPRD Riau yang dicoba dikonfirmasi mengaku, tidak punya kewenangan untuk menjawab hal itu. Ia menyarankan agar dikonfirmasi ke Kabag Persidangan dan Produk Hukum, Khuzairi.


"Gak tau aku pak, atau kontak pak kabag Khuzairi. Klu kami gak ada wewenang pak," jawab staf Sekwan yang minta identitasnya itu dirahasiakan.


Dihubungi terpisah, Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekwan DPRD Riau, Khuzairi mengaku, tergantung dewannya.


"Itu tergantung dewan nya, kami nggk bisa bersikap 🙏," jawab Khuzairi.


Sementara itu pantauan wartawan di lapangan, 4 dari 5 komisi DPRD Riau hari ini, Selasa (20/9/22) kembali menggelar RDP secara tertutup alias dirahasiakan dengan mitra kerjanya.


Keempat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau tersebut diantaranya, Komisi 2 dengan Dinas Perkebunan, Komisi III dengan Inspektorat, Komisi IV dengan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Komisi V dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.


Sehari sebelumnya, Senin (18/9/22) komisi-komisi di DPRD Riau juga menggelar RDP secara rahasia dengan sejumlah mitra kerja.


Menariknya, dua UU sekaligus diduga kuat dilanggar oleh DPRD Riau. Yakni, UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008. 


Dalam salah satu pasal UU Pers nomor 40 tahun 1999 menyebutkan, pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Kemudian dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam salah satu poinnya juga menyatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. (fin)

Bagikan:

Komentar