Miliki Sabu 298,6 Gram dan 125 Butir Ekstasi, Diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 298,6 Gram dan 125 Butir Ekstasi, Diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Senin, 12 September 2022 | 17:14 WIB

 





Rokan Hilir (Riauantara.co) - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi.


Pria inisial T J A Sinulingga alias Taufik (46) diringkus polisi dikediamannya Jl. S T.M Gg. Pinang Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Pada Jumat 9/9/ 2022, Sekira pukul 21.00 Wib. Kemarin, dengan mengamankan  BB seberat 298,6 Gram Sabu dan 125 Butir Ekstasi.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Senin (12/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah.


Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan pil extacy di  TKP penangkapan tersangka.


Mendengar informasi tersebut, Tim opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim  langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP yang diinformasikan tersebut, Ungkap AKP Juliandi.


Team Opsnal langsung menuju TKP, dan Setibanya di rumah Terlapor, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku berinisial T J A Sinulingga alias Taufik.


Setelah itu Tim melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan 1 paket pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di pondok depan rumah terlapor, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan, 1 Timbangan digital warna silver dan 1 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 alat hisap sabu (bong) di atas meja kamar Terlapor.

 

Lagi ditemukan 3 paket pelastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 paket pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, juga 1 kotak pelastik yang didalamnya berisikan 1 pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy berjumlah 50 butir.

 

Ada 1 kotak pepsoden yang didalamnya berisikan 3 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing 25 butir ditemukan di dalam lemari kamar anak Terlapor, juga 1 unit handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah ditemukan di kantong celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Tes urine Tersangka hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sementara untuk tuduhan pelanggaran yang dilakukan tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pasal Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," paparnya.


Sumber. : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar