Warga Bantaiyan Diciduk Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Diduga Simpan Sabu 0.13 gram. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Bantaiyan Diciduk Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Diduga Simpan Sabu 0.13 gram.

Selasa, 13 September 2022 | 16:31 WIB




RIAUANTARA.CO | Rohil - Diduga edarkan sabu di rumahnya, seorang warga di Jl. Lintas Bagan Siapi-api, Parit Datuk Dewa Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, diciduk Tim Opsnal unit Polsek Batu Hampar. Senin 12/9/ 2022. Sekira pukul 16.00 WIB. 

 

Warga yang kesehariannya bekerja sebagai petani inisial P A alias T (38) di ciduk atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga pelaku sedang mengedarkan sabu, dan benar saja ketika digeledah petugas, dari saku belakang celana yang digunakannya didapat barang bukti seberat 0.13 gram.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (13/9/2022) membenarkan adanya perihal laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika Jenis sabu oleh jajaran Polres Rohil, unit reskrim  Polsek batu Hampar tersebut.


Awalnya, Tim Opsnal unit Polsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian tm Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin SH MH. yang kemudian memerintahkan tim Opsnal unit Polsek Batu Hampar untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.


Setibanya di TKP, saat itu tim melihat pelaku sedang berada di belakang rumahnya, lalu pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, didapati dari saku belakang celana yg digunakan pelaku saat itu ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop.


Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1  buah gunting, dan Uang tunai sejumlah Rp 750 ribu, dan saat itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari sdr berinisial D, untuk membantu menjualkan dan uang yang di temukan adalah hasil dari penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya, 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop, 2 buah mancis, 1 buah gunting dan uang tunai 

Rp 750.ribu rupiah.


Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.


Sumber. : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar