Pelaku Rampok Mobil Rental Sebelum Beraksi Ternyata Konsumsi Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Rampok Mobil Rental Sebelum Beraksi Ternyata Konsumsi Narkoba

Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:44 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir -Tim Opsnal unit reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ahirnya temukan BB Sabu milik diduga pelaku perampokan mobil rental yang ditangkap personel Polsek Bagan Sinembah pada Selasa 18/10/2022. Sekira pukul 19.00 WIB. Lalu.


Inisial J S alias Joko (25) alamat Paket G Kelompok IV Kepenghuluan Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) Kabupaten Rohil. Saat diinterogasi hari Rabu 19 Oktober 2022, sekira pukul 09.00 WIB.mengakui sebelum melakukan perampokan dirinya bersama ke 2 temannya memakai (konsumsi) Narkotika jenis sabu terlebih dahulu. 


Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH Jumat (21/10/2022) membenarkan adanya laporan pengungkapan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.


Juliandi menjelaskan koronologi,"Ya, jadi pada saat terlapor sedang di periksa oleh penyidik perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, (curas) Terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa Terlapor sebelum melakukan aksi, Terlapor bersama 2 orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu dan Barang buktinya di simpan di dalam mobil yang merupakan Barang Bukti yang mereka curi tersebut ungkapnya.


Selanjutnya Penyidik melaporkan Hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iiptu Perlanda Oktora S Tr K  SIK., dan Kanit Reskrim Polsek langsung memerintahkan Tim opsnal unit reskrim polsek Bagan Sinembah untuk menuju TKP.


Lanjut dia, Sesampainya di TKP, Tim opsnal unit reskrim Polsek Bagan sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam Dashboard mobil tersebut, Selanjutnya Barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Juliandi.


Barang buktinya sebanyak  1 bungkus pelastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu,  1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah mancis warna hijau. Hasil Tes urine Tersangka ini juga hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, dan untuk ini tentunya tersangka juga dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.


Sumber : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar