RIAUANTARA.CO | ROKAN HULU-Pria berinsial AMS (39), ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 15,26 Gram.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (31/10/2022).
Tersangka, lanjut AKP diringkus Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di Sebuah Rumah RT/ RW 001/0001 Dusun I Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Dari, Tersangka diamankan Barang Bukti, berupa 19 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 Gram, Dua Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening," katanya
"Kemudian Satu Sendok Terbuat dari Pipet Plastik, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Bong (Alat Hisap Shabu) dan Satu Unit Handphone Mrek OPPO Warna Merah dengan Simcard 0853-8087-99xx," bebernya.
Saat ditanya koronologi penangkapan Tersangka, sambungnya, AKP Riza menjelaskan, Rabu 26 Oktober 2022, Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Muara Musu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor AMS.
"Saat dilakukan pegeledahan Badan ditemukan barang bukti, seperti yang Kami uraikan sebelumnya," kata Riza.
"Saat ditanyakan atas hal tersebut kepada AMS, Dia menerangkan, Narkotika itu miliknya, hingga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Komentar