Tersangka Pencurian Di RSUD di Ciduk Polsek Dumai Timur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tersangka Pencurian Di RSUD di Ciduk Polsek Dumai Timur

Selasa, 29 November 2022 | 14:30 WIB





RIAUANTARA.CO | DUMAI - Aparat Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHPidana di Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai, Senin (28/11/2022).


Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, S.H, S.I.K kepada rekan media, ER (28) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur usai melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (13/08/2022) lalu.


“Kejadian diketahui pada Sabtu (13/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian di Ruangan CS Gedung Irna A Wanita Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Suhatman, MARS Kota Dumai. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Rainly L, S.H, S.I.K, Selasa (29/11/2022).


Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Dumai Timur, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni  1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam dan 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Realme C35 warna Hitam milik korban.


“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER (28) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L, S.H, S.I.K.(ril)

Bagikan:

Komentar