Anak Gubernur Disebut Dalam Sidang Gugatan Tender Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Anak Gubernur Disebut Dalam Sidang Gugatan Tender Payung Elektrik Masjid Agung An-Nur

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:58 WIB






RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Proses tender pengerjaan proyek payung elektrik Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau digugat oleh salah satu perusahaan yang ikut dalam proses lelang, penggugatan itu dilakukan sebab diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.


Penggugat dalam hal ini PT Sulatanah Anugrah menilai bahwa pihak penyelenggara lelang tak adil dalam melakukan tahap demi tahapan lelang, begitu juga dengan persyaratan diberikan yang seolah-olah tidak imbang dan cenderung menguntungkan salah satu perusahaan saja.


Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Eggi Sudjana Sukarna, SH,.M.Si selaku kuasa hukum penggugat seusai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Senin (5/12). Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.


"Dalam sidang tadi tergambar dan fakta, jelasnya tender ini menyimpang dari peraturan perundangan yang ada. Dari pihak pelaksana (tergugat) juga tidak membantah, logikanya kalau gak benar dibantah dong," terang Eggi.


Dari keterangan para saksi fakta dalam persidangan, sebut Eggi, ada beberapa aturan yang diduga diabaikan oleh pihak pelaksana lelang, yakni proses tahapan pelelangan yang dianggap tidak transparan hingga para peserta yang gugur itu tak memiliki kesempatan yang maksimal.


Lalu, adanya persyaratan yang seolah-olah mempersulit para peserta tender lain, dimana harus mendapat dukungan prinsipal dari pihak perusahaan produsen yakni dari negara Jerman disamping waktu yang diberikan mendadak.


"Ini yang menjadi patut dipertanyakan, kenapa harus mendapat prinsipal dari luar, kenapa harus impor, sedangkan barang permintaan dalam hal ini ada did alam negeri," sambung Eggi.


Selain itu, dugaan aturan yang dilanggar yakni proses tender dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana penggugat merasa kesulitan dalam mengakses dan menginput dokumen keikutsertaan tender.


Dalam persidangan itu, saksi fakta sempat menyebut nama anak dari Gubernur yang diduga ikut bermain dan terlibat memberikan intervensi terhadap pihak pelaksana. Namun, dugaan ini tidak dijelaskan secara rinci bagaiamana keterlibatan anak Gubernur tersebut.


"Tender ini ada unsur tekanan-tekanan, terutama ada anak gubernur. Dan saya minta dalam sidang tadi agar hakim untuk menghadirkannya sebagai saksi, kalau nanti anak gubernur tidak dipanggil, ini berarti sudah masuk angin juga ini," papar Eggi.


Bagikan:

Komentar