Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait PT.Waskita Beton Precast,Tbk | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait PT.Waskita Beton Precast,Tbk

Rabu, 28 Desember 2022 | 12:21 WIB





RIAUANTARA.CO |Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. 

 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, YW selaku Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang Tahun 2012-2017,

BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang.


Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.(ril/kjt)

Bagikan:

Komentar