Mengapa Harus Membayar Pajak Kendaraan Bermotor? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mengapa Harus Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Minggu, 18 Desember 2022 | 12:35 WIB







RIAUANTARA.CO |RIAU - Apa yang terlintas dalam pikiran kita bila mendengar kata pajak kendaraan bermotor, biasanya yang terlintas dibenak kita adalah beraneka ragam jawaban ada yang merasa terpaksa, sulit, kecewa, takut, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan mungkin biasa saja. Beraneka ragam respon jawaban tersebut karena perbedaan pemahaman terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.


Secara general pajak memiliki peranan penting dalam pemerintahan, khususnya terkait dengan pembangunan. Pajak bermanfaat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, termasuk biaya pembangunan seperti fungsi penganggaran, pengaturan, stabilitas, dan redistribusi pendapatan.


Porsi terbesar biaya pembangunan negara saat ini bersumber dari pajak. Melihat kembali catatan sejarah perpajakan sudah ada pada zaman Yunani Kuno. Dahulu orang-orang merasa bangga apabila telah membayar pajak karena perbuatan itu dianggap perbuatan mulia dan termasuk orang yag berbudi luhur. Waktu itu pajak yang dibayarkan berbentuk sumbangan sukarela. Sumbangan sukarela ini kemudian mengalami perubahan menjadi sumbangan yang bersifat memaksa, karena begitu pentingnya pemungutan pajak untuk kelangsungan negara.


Pajak sebagai tool sebuah negara dalam melangsungkan kebijakan fiskalnya guna mendorong roda perekonomian masyarakat. Melalui pajak, negara dapat mengatur perekonomian saat dirasa terlalu berisiko, seperti risiko inflasi. 


Disisi lain, apabila penerimaan pemerintah dari sektor pajak tinggi, pemerintah dapat mendistribusikannya melalui program-program strategis yang mampu mendorong pertumbuhan perekonomian negara. Tidak terkecuali dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang sangat bermanfaat dalam membiayai program-program pemerintah seperti pembangunan pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 


Dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara langsung juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bermanfaat untuk memberikan kepastian jaminan bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh Jasa Raharja sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar untuk masyarakat, khususnya korban kecalakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang yang disebabkan oleh kendaraan bermotor atau tertabrak kendaraan. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan, maka biaya perawatan korban dijamin oleh negara melalui Jasa Raharja.


Setiap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor yang dapat dibayarkan di Kantor SAMSAT dan melalui aplikasi SIGNAL dan sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal ini sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang  Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 


Adapun besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32.000 , sepeda motor di atas 250 cc dikenakan Rp80,000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai dengan Rp163.000. 

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500.000, biaya P3K Rp1.000.000, biaya perawatan (maksimal) Rp20.000.000, santunan korban cacat tetap Rp 50.000.000, dan santunan meninggal dunia Rp50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris korban. 


Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4.000.000. Mengapa Harus Membayar Pajak Kendaraan Bermotor? Itulah kenapa  begitu penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. Karena, selain merupakan kewajiban  sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.


Sungguh pun begitu, melihat data tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih sangat rendah yaitu berada 60,87% atau terdapat 40,4 juta unit kendaraan yang belum melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor dengan potensi diperkirakan mencapai Rp 100 triliun. Salah satu upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor adalah dengan memberikan stimulus melalui program pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 


Selanjutnya mengapa membayar pajak kendaraan  bermotor itu penting, karena pemerintah berencana akan menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun 2023. Artinya blokir akan diterapkan jika masa berlaku STNK selama lima tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   


Akhirnya, semoga dengan kemampuan pemerintah dalam mengelola pajak dan subsidi terus dapat dikombinasikan untuk menjaga roda pemerintah sesuai dengan treknya melalui kebijakan fiskal sehingga dapat mempersempit jurang perbedaan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat. Harapan itu ada, Semoga!.(ril)

Penulis : Moh. Hamilunni’am

(Staf SW dan Humas Jasa Raharja Riau)

Bagikan:

Komentar