Pelaku Judi Togel Diciduk Opsnal Polres Dumai | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Judi Togel Diciduk Opsnal Polres Dumai

Minggu, 11 Desember 2022 | 15:50 WIB





RIAUANTARA.CO | DUMAI – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung disekitar Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/12/2022) siang.


"Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni JA (56) seorang Buruh Harian Lepas warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (11/12/2022).


Pengungkapan bermula pada, Sabtu (10/12/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB saat Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 diseputaran Kecamatan Dumai Kota, kemudian menemukan dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung disekitar Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.


Menindaklanjutinys, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan JA (56) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone mek Nokia warna Biru 1 berisikan pada kotak pesan tulisan pesanan pembeli, uang tunai sejumlah Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar dan uang Rp. 5.000 sebanyak 2 lembar, 1 (satu) buah Pena merk Snowman dan 1 (satu) lembar Catatan Rekap Nomor Pembelian.


“Diketahui JA (57) bertindak sebagai penjual ataupun bandar Judi Toto Gelap (Togel). Selanjutnya kini JA (57) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.


Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.


"Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.(ril)

Bagikan:

Komentar