Polda Riau Terima Laporan Dugaan Pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih Siak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Terima Laporan Dugaan Pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih Siak

Minggu, 04 Desember 2022 | 23:11 WIB





RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, permasalahan tanah seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih terus bergulir, setelah perkara perdata di Pengadilan Negeri Siak di tutup, saat ini Ahli Waris dari Alm. Samin telah melaporkan Penghulu Rawang Air Putih ke Polda Riau (Minggu/4/12).


Laporan tersebut diajukan setelah Tim Kuasa Hukum Alhi waris Alm. Samin telah mengumpulkan beberapa bukti atas adanya surat-surat di atas tanah Alm. Samin dan bukti pendukung lainnya.


Tim Kuasa hukum Ahli Waris Alm. Samin, Advokat Ikhsan, SH membeberkan sebelum membuat laporan Polisi di Polda Riau telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, antara lain 2 (dua) persil SKGR Baru yang terbit bulan Agustus 2022 oleh Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini, Vidio dokumentasi pengakuan Sdr. Abdi Silitonga terkait pembelian sawit yang diurus oleh Sdr. Abdul Razak dan Sdr. Rahim, dokumentasi aktivitas pemanenan kelapa sawit oleh Sdr. Abdi Silitonga dan Sdr. Abadi Sirait di atas kebun kelapa sawit milik Alm. Samin.


"Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti dan bahkan bukti surat yang digunakan oleh warga yaitu Sdr. Abadi Sirait ketika melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang posisi lahan nya tidak jauh dari rumah milik  Alm. Samin" Ujar IKHSAN, SH


laporan pidana dugaan pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih Sdr. Zaini diterima oleh Polda Riau dalam LP nomor STPL/B/XII/2022/SPKT/Riau tanggal 4 Desember 2022.


"Tidak hanya itu, kami Tim Kuasa hukum masih mempelajari keterlibatan Sdr. Abdul Razak dan Sdr. Rahim dalam jual-beli kepada Sdr. Abadi Sirait dan Sdr. Abdi Silitonga, dan apabila terdapat keterlibatan dan adanya dugaan tindak pidana, maka kami juga akan proses" kata Ikhsan, SH (4/12).**Ril

Bagikan:

Komentar