Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan Marak Terjadi Di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan Marak Terjadi Di Pekanbaru

Jumat, 09 Desember 2022 | 13:29 WIB





RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Perjuangan masyarakat untuk pertahankan hak tanahnya dan sengketa lahan masih menjadi persoalan yang marak terjadi di provinsi riau, diantaranya di kota pekanbaru. 


Tidak jarang persoalan ini sampai ke proses hukum, untuk bisa memberikan kepastiaan akan hak kepemilikkan. Salah satunya seperti lahan dengan luas sekitar 4.800 meter ini, yang berada di kelurahan tampan, kecamatan payung sekaki, kota pekanbaru. 


Lahan tersebut diperebutkan oleh lebih dari satu pihak. sengketa ini sampai ke proses hukum, yang saat ini sudah berada di pengadilan tinggi, atau tingkat banding. 


Salah satu pihak yang menyatakan kepemilikkan lahan, yang dianggap merupakan sah miliknya, yakni Hendry Yacup. Dirinya membeli lahan tahun 2019, dari seorang warga bernama Damsuarni. 


Hal ini di buktikan dengan sejumlah surat, salah satunya surat ukur. Sejak di beli sekitar tiga tahun yang lalu, lahan ini sudah dalam penguasaannya, kemudian dipagar, dan ada plang kepemilikkan, serta tidak ada persoalan. 


Pihak penjual lahan, damsuarni, juga merasa lahan ini sebelumnya tidak bermasalah, sehingga dinilai sangat aman dan sah.  


Namun saat ini tiba-tiba ada pihak lain yang yang menganggap juga menyatakan kepemilikkannya.  


Atas kondisi ini lah, pihak Hendri Yacup, tidak bisa mengurus sertifikat ke badan pertanahan nasional. apalagi pihak lain yang melakukan klaim kepemilikkan, juga melakukan gugatan perdata ke pengadilan pekanbaru, dengan nomor perkara 11/pdt.g/2022/pn.pbr. 


Para penggugat yakni, Mulianto, Budi Gunawan (almarhum), serta Djurtina Anggerik. Pada persidangan di tingkat pertama ini, masjelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, yang tidak diterima para penggugat, dan langsung mengajukan banding. 


Apalagi dari proses pemeriksaan, dan keterangan yang di berikan, ada beberapa keterangan yang dinilai janggal, tidak sesuai fakta, serta tidak ada bukti-bukti, sehingga dianggap merupakan keterangan palsu, yang akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, karena ada ancaman pidananya. 


Saat ini kasus tengah di lakukan pemeriksaan oleh unit ekonomi, Polresta Pekanbaru, dimana petugas mengambil keterangan sejumlah pihak, diantaranya penjual lahan dari damsuarni ke Hendri Yacup. 


Sementara menurut kuasa hukum pemilik lahan dari Hendry Yakup, Ikhsan, SH, pelaporan ini terkait adanya keterangan bahwa pihak lawan, atau yang mengaku membeli lahan,  menyampaikan salah satu alur mendapatkan lahan adanya proses pembelian ke pemilik yang namanya Arwin, yang merupakan mantan bupati Siak. 


Informasi ini dibantah olehnya, dan merasa tidak memiliki lahan sesuai letak objek yang di perebutkan. Oleh karena tersebut, selain teus mengawal upaya banding di pengadilan tinggi, pihak tergugat juga melaporkan dugaan adanya keterangan palsu yang mempengaruhi putusan pengadilan tingkat pertama. 


Pihak kuasa hukum berharap, kasus ini bisa di tuntaskan dengan bukti yang di serahkan, sehingga status lahan yang bersengketa lebih jelas, agar dapat di urus sertifikat dan bisa di kelola sesuai hak-haknya.(**)

Bagikan:

Komentar