Dosen Magister Hukum Unilak Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Pinjaman Online di Kecamatan Rumbai Barat Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dosen Magister Hukum Unilak Penyuluhan Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Pinjaman Online di Kecamatan Rumbai Barat Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 | 06:51 WIB




RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Penyuluhan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Hasnati, SH., MH dan anggota ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH serta bapak Irawan Harahap, SH.  SE., M.Kn.


Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat yang sering melakukan transaksi pinjaman online.


Menurut Penyuluh ibu Dr. Indra Afrita SH., MH Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Salah satu kelebihan adalah begitu mudahnya pinjaman online tersebut ditawarkan kepada masyarakat melalui media elektronik/online tanpa syarat-syarat yang memadai, dan langsung disetujui. Sehingga masyarakat yang lagi membutuhkan sering tergiur tanpa berpikir panjang akan risiko pembayaran yang akan membebaninya dikemudian hari. khususnya pinjam meminjam dana/uang dengan menggunakan sistem online (Fintech). Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di dunia online. Sehingga sekarang ini masyarakat banyak yang terjerat pinjaman online tersebut.


ebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap nasabah pinjaman online dalam layanan fintech juga turut berpedoman terhadap regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh beberapa instansi terkait seperti OJK, Kemkominfo hingga Bank Indonesia yang mana aturan perlindungan konsumen tersebut diatur dalam UU ITE, UUPK dan turut diatur dalam POJK NO.77/2016. Adapun hak-hak konsumen sebagai pihak menikmati layanan jasa yang terjabar didalam ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Oleh karena itu masyarakat harus berhati-hati dalam bertransaksi pinjaman online agar jangan dirugikan.(ril)

Bagikan:

Komentar