Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:20 WIB





RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(17/01/23).


Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022(ril/kja)

Bagikan:

Komentar