Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Bangunan, Kasus Korupsi Dana CSR | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Bangunan, Kasus Korupsi Dana CSR

Jumat, 27 Januari 2023 | 21:17 WIB






RIAUANTARA.CO | Mojokerto – Tersangka dugaan korupsi dana CSR berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto bertambah. Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan bangunan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (27/1) sore. Tersangka Miza diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 514 juta.


Miza ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dia langsung dibawa ke Lapas Kelas II-B Mojokerto guna dilakukan penahanan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.


Kajari Kota Mojokerto Hadiman menyatakan Miza diduga terlibat dugaan korupsi dana CSR yang sebelumnya sudah menyeret tiga tersangka. Dalam kasus ini, Miza berperan sebagai penyuplai bahan bangunan yang dipakai untuk proyek revitalisasi Jembatan Gajah Mada pada 2021. 


“Tersangka atas nama Miza Fahlevy Ismail selaku penyuplai bahan-bahan bangunan tapi bahan-bahan bangunannya tidak sesuai kontrak,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.


Miza juga diduga menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut. Dia turut mencairkan dana CSR secara tunai dari bank BUMN. “Tersangka Miza menerima dana sebesar Rp 514.020.000,” imbuhnya.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menjelaskan, dalam perannya, Miza diduga telah kongkalikong dengan tiga tersangka lain. Dia memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. 


“Ada kerja sama antara tiga tersangka dengan tersangka baru ini. Dari awal mereka bekerja sama dan merencanakan,” terangnya usai pemeriksaan.


Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp 607 juta, sebesar Rp 514 juta di antaranya mengalir kepada tersangka Miza. “Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke Miza semua. Dari Miza ke tiga tersangka lain itu masih kita gali,” jelasnya.


Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka. Mereka meliputi Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman, 62, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, selaku pelaksana proyek. Kemudian, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. Serta Aminudin Jabir, selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan.


Kejari menyatakan jika ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dana CSR dari bank BUMN berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Dalam proyek senilai 607 juta itu, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 29 Desember 2022 dan 3 Januari lalu.(ril/RM)

Bagikan:

Komentar