Ajak Wanita Ke Penginapan Untuk Berhubungan Badan, Pria Ini Diciduk Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ajak Wanita Ke Penginapan Untuk Berhubungan Badan, Pria Ini Diciduk Polisi

Senin, 27 Februari 2023 | 12:32 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir - Seorang Pria berprofesi sebagai Petani, terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dalam kasus Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.

Atas laporan polisi Nomor: LP/B/27/II/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 26 Februari 2023. "Pelapor inisial DAL (26), Terlapor inisial WA alias BA (43), sedangkan Saksi E (26) dan Z (47),"


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui  Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu (26/2/2023)


Kompol Jhon Firdaus mengatakan lebih lanjut, " Adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Rumah E,pada hari Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. "Dan barang Bukti  yang ikut diamankan berupa Satu Unit HP merek Vivo warna Biru," ungkap Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.


Masih Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, koronologinya, " pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Terlapor berpamitan dengan Ibu Pelapor (korban) untuk membawa Pelapor keluar Rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk Terlapor.


Setelah, keluar dari rumah Mereka pun berangkat menuju sebuah penginapan, di Jl Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.


Kemudian, esok harinya, pada  Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Pelapor (korban) bersama Terlapor (pelaku) keluar dan meninggalkan penginapan tersebut.


Dengan tujuan, pergi ke rumah rekan Pelapor (korban) berinisial E di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu. 

Dan setibanya, di sana mereka pun sempat bercerita-cerita dengan  E sampai pukul 17.00 Wib. 


Setelah itu, Terlapor mengajak Pelapor untuk kembali pulang, namun, saat itu, Pelapor mengatakan masih ingin tinggal di rumah  E dan meminta agar Terlapor (pelaku) menjemput Pelapor (korban) pada pukul 20.00 Wib.


 Sehingga, Terlapor (pelaku) pergi dan meninggalkan Pelapor (korban) di rumah inisial E. Dan setelah, tiba waktunya untuk menjemput Pelapor (korban), dan Terlapor (pelaku) pun datang kembali ke rumah E.


 Namun saat itu, Pelapor (korban) menolak ajakan Terlapor (pelaku) untuk pergi dan membawa Pelapor kembali ke Penginapan dengan maksud Terlapor (pelaku) mengajak Pelapor (korban) untuk berhubungan Badan.


Karena saat itu, Pelapor (korban) menolak dan sempat memaki-maki Terlapor (pelaku) dengan perkataan yang kasar. Sehingga, membuat Terlapor (pelaku) emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung Pelapor menggunakan  Tangan dan Hand Phone masing-masing sebanyak Satu kali hingga menyebabkan hidung Pelapor (korban) memar dan sehingga mengeluarkan darah.


Kemudian, setelah melihat keadaan Pelapor (korban) yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis  Terlapor (pelaku) pun langsung pergi dan meninggalkan Pelapor (korban) bersama dengan  E.


Berdasarkan, laporan Korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Bagan  Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap  pelaku penganiayaan berinisial  WA.


"Tersangka dijerat dengan  Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," pungkas Kapolsek Jhon Firdaus AMk mengakhiri.



Sumber: Humas Polres Rohil (M Hrp)

Bagikan:

Komentar