Antisipasi Pengancaman, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Oleh Pinjaman Online | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Antisipasi Pengancaman, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Oleh Pinjaman Online

Kamis, 09 Februari 2023 | 15:42 WIB




RIAUANTARA.CO | Saat ini marak-maraknya pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kreditur/kuasanya (debt collector) terhadap debitur dan keluarga/teman debitur yang nomor handphonenya tersimpan di debitur. Pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik dilakukan agar debitur melunasi tunggakan hutang dengan kreditur melalui aplikasi pinjaman online. Pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut bukan hanya melalui sms/ wa saja tetapi kadangkala mempermalukan debitur ke tempat kerja dan tempat tinggal debitur.


Hubungan hukum antara kreditur (pemberi pinjaman ) dan debitur (peminjam) hanya terikat bagi mereka berdua, pihak lain selagi tidak diperjanjikan secara khusus tidak bisa bertanggungjawab terhadap hutang debitur, maka pengancaman yang dilakukan oleh pinjaman online dapat dilaporkan secara pidana atau melaporkannya ke otoritas jasa keuangan (OJK).


Penagihan pinjaman online harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik debitur oleh pinjaman online dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):


"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



Didalam Pasal 335 (1) KUHP tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau perlakuan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, baik terhadap orang itu sendiri (i.c. peminjam) maupun orang lain.

Selanjutnya Didalam Pasal 369 KUHP juga dibunyikan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pengancaman tersebut harus dilaporkan ke kepolisian karena merupakan delik aduan. Sehingga apabila ada sms/wa yang memaksa kita membayar hutang orang lain dan tindakan tersebut sudah merugikan dapat membuat laporan ke Polsek/Polres terdekat.


Upaya lainnya dapat melaporkan pinjaman online ke otoritas jasa keuangan (OJK). Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK  dapat masyarakat lakukan melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.


Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.atau langsung ke kantor OJK.


Masyarakat harus paham dengan aturan hukum agar tidak diperlakukan semena-meja oleh debt collector sehingga tindakan pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik oleh debt collector pinjaman online tidak terjadi lagi.(ril)

Bagikan:

Komentar