Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka NS dan Barang Bukti Terhadap Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagan Siapi - Api | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka NS dan Barang Bukti Terhadap Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagan Siapi - Api

Rabu, 01 Februari 2023 | 21:38 WIB





RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan Barang Bukti setelah sebelumnya berkas perkara tindak Pidana Korupsi Korupsi Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api  atas nama tersangka NS dinyatakan lengkap.


Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti tersebut secara langsung diserahkan oleh Penyidik  Herdianto SH MH  selaku Kepala Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnahor SH pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bertempat di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.


Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Bahwa sebelumnya berkas perkara TRP selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan Fasilitas Pembangunan Pelabuhan Bagansiapi-Api  telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan dalam putusan tersebut TRP  selaku PPK melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka NS. 


Dari hasil putusan tersebut Tersangka NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun yang tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Tersangka NS di Jakarta.

 

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh TRP bersama-sama dengan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.483.335.260,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.


Dimana perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Selanjutnya tersangka NS kembali dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru selama 20 hari kedepan(Ril/kjt)

Bagikan:

Komentar