Dukun Palsu Digelandang ke Polsek Bagan Sinembah Akibat Perkosa Gadis Pasiennya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dukun Palsu Digelandang ke Polsek Bagan Sinembah Akibat Perkosa Gadis Pasiennya

Sabtu, 29 April 2023 | 18:16 WIB




 




RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Mengaku bisa menarik emas ghaib lalu melakukan pemerkosaan terhadap anak gadis pasiennya, dukun palsu di gelandang ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Minggu 22 April 2023. Sekira Pukul 21.30 WIB. Lalu.



Dukun palsu yang juga mengaku pengangguran ini berinisial LM alias Mbah Leman (56) alamat di Jln Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utar (Sumut) digelandang atas laporan orang tua korban Nomor : LP/B/52/IV/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 23 April 2023. berinisial J setelah nekat melancarkan aksi bejatnya terhadap korban anak gadisnya Bung 19 tahun, saat melakukan aksi ritual penarikan emas ghaib dirumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Pada Minggu 22 April 2023. Pukul 20.30 WIB.



Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (29/4/2023) membenarkan adanya laporan tentang Pengungkapan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.



,"Juliandi menerangkan koronologi," Awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan kesepakatan hendak menarik berupa emas dari rumah pelapor. Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor dikamar tengah selama kurang lebih dua jam, sementara istri pelapor disuruh berzikir diruang sholat, anak dan menantu pelapor sedang tidur didapur sedangkan korban dan terlapor berada diruang tengah ungkapnya.



Lalu menantu pelapor inisial SH datang kerumah pelapor dan saksi inisial FFmasuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati. Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Namun karena tidak dijawab saksi saksi mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan langsung mendobrak kamar tersebut," jelas AKP Juliandi.



Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud dikaki saksi FF kemudian ditanya oleh saksi "Kau diapain,Kau digituin" lalu korban menjawab ampun bang sambil mengangguk dan mengatakan ini aja aku gak pakai celana dalam.



Kemudian kedua saksi saksi ini memergoki terlapor sembunyi dibalik pintu dan menanyakan terlapor akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Rohil ini.



Adapun barang bukti, 1helai celana jeans merk "LEVIS" berwarna biru,1 helai celana dalam warna abu-abu merk "ROMP",1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana," Paparnya.(ril)

Bagikan:

Komentar