Lembaga adat Kenegrian Tapung (LAKTA) Tegaskan Dukung Kamsol Kembali Pimpin Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lembaga adat Kenegrian Tapung (LAKTA) Tegaskan Dukung Kamsol Kembali Pimpin Kampar

Selasa, 11 April 2023 | 11:25 WIB

 



RIAUANTARA.CO | Kampar - Lembaga Adat Kenegerian Tapung (LAKTA) menggelar Musyawarah Besar (II) tanggal (7/04/23) bertepatan 17 Ramadhan 1444 H di Pondok Pesantren Baituddin Desa Petapahan Kec. Tapung, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh datuk-datuk pucuk pimpinan adat dari Tapung Kiri maupun tapung kanan dan Ninik mamak dari 12 Desa yang berada di Kec. tapung , Kec. Tapung Hulu dan Kec. Tapung Hilir.


Dalam mubes tersebut, Niskol Firdaus, S.IKom Datuk Samajo Pucuk Pimpinan adat Kenegrian Danau Lancang  terpilih menjadi Ketua MKA LAKTA dan DR. H. Ahmad Zikri Datuk Malin Mudo sebagai Ketua Harian LembagaAdat Kenegrian Tapung (LAKTA) untuk periode 2023-2027.


Ketua Panitia H Sapaat Datuk Laksamana Mudo mengatakan, acara mubes di hadiri oleh seluruh Datuk pucuk dan Ninik mamak/Datuk persukuan yang ada di setiap kenegerian Tapung  Kanan dan Tapung Kiri ( Kec. tapung , Kec. Tapung Hulu dan Kec. Tapung Hilir).


"Alhamdulillah acara berlangsung sukses dan lancar," ujar Sapaat singkat

Dalam mubes tersebut, lanjut Sapaat, setelah melewati berbagai rangkaian, akhirnya forum sepakat dan  menetapkan untuk pertemuan Ninik Mamak tersebut dilanjutkan menjadi Mubes setelah melewati proses diskusi yang cukup dinamis akhirnya forum pertemuan tersebut menetapakn bahwa kegiatan tanggal 7 April 2023 / 17 Ramadhan 1444 H adalah Mubes II LAKTA dalam Mubes LAKTa tersebut dihasil keputusan sebegai berikut :

1. Menetapkan acara pertemuan Ninik Mamak dan pemangku adat kenegerian Tapung tanggal 7  April 2023 atau 16 Ramadhan 1444 H sebagai Musyawarah adat seperti yang disebutkan dalam anggaran dasar organisasi Lembaga Adat Kenegrian Tapung (LAKTA) ;

2. Menetapkan Absensi kehadiran pertemuan tanggal 7 April 2023 / 16 Ramadhan 2023 menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ketetapan ini ;

3. Menyatakan kepengurusan berdasarkan SK Nomor 01/SK/LAKTA/0I/2019 tanggal  1 Januari 2019 atau 24 Jumadil awal 1440 H demisioner dan/atau selesai ;

4. Mengangkat dan menunjuk kepengurusan baru berdasarkan musyawarah untuk mufakat ;

5. Menetapkan dan memerintahkan pengurus baru untuk menyempurnakan Anggaran Dasar (AD) dan 

Anggaaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Adat Kenegrian Tapung (LAKTA).  

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Panglima Besar Dubalang Tapung H. Feri dan Pasukan nya , dan Beberpa Tokoh pemuda dan masyarakat sebagai peninjau dalam helat mubes tersebut, dalam kesempatan tersebut Pengurus Demisioner Rais Hasan Piliang (RHP) Datuk Bagindo Mudo menyampaikan Lakta sebagai organisasi Ninik Mamak di Tapung harus menjadi pelopr perbaikan struktur keberadaan fungsi adat yang berada berdampingan dengan pemerintah sehingga konsep Tigo tunggu sejarangan dapat di Implemantasikan di tengah-tengah masyarkat tapung  yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat adat atau anak kemanakan.

 DR. H. Ahmad Zikri Datuk Malin Mudo dalam sambutanya menyampaikan bahwa secara Kelembagaan dan atas nama Ninik Mamak dari Tapung Kanan dan Tapung kiri mengharapkan 2 point penting yang perlu disampaikan kepada pihak pemerintah pusat dan daerah yaitu :

1. Meminta kepada pemerintah Pusat untuk Kembali menetapkan DR. H, Kamsol sebagai PJ Bupati beriktunya karena dalam kepemimpinan beliau Kampar dapat bergerak kearah kemajuan .

2. Meminta kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Tapung sebagai DOB ( Daerah Otonomi Baru) / kabupaten baru karena Tapung sebagai daerah kaya perlu diberi kesempatan menentukan arah pembangunannya sendiri . tutupnya .

Terhadap isi sambutan dari Datuk Malin Mudo tersebut menjadi Rekomendasi Mubes II Lakta.(ril)

Bagikan:

Komentar