RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas antara bus angkutan umum kontra sepeda motor di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru pada hari Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.20 WIB. Kecelakaan itu mengakibatkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia.
Keterangan dari Satlantas Polresta Pekanbaru, kecelakaan bermula saat bus penumpang warna orange bergerak di Jalan Kaharuddin Nasution jalur barat datang dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di TKP mobil hino menyenggol sepeda motor Beat yang bergerak lurus dari arah yang sama pada saat mendahului Bus sehingga terjadi kecelakaan.
Petugas mobile service Jasa Raharja, Arridho Yunanda mendapatkan laporan langsung melakukan Langkah koordinasi kepolisian, rumah sakit serta mendatangi keluarga korban untuk melakukan proses santunan dari Jasa Raharja. Orangtua korban ketika ditemui petugas Jasa Raharja terlihat sangat berduka atas kejadian tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada korban meninggal dunia yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan dengan biaya maksimal sebesar Rp20 Juta akan diberikan untuk korban kecelakaan yang luka-luka dan menjamin biaya perawatan rumah sakit.
Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin oleh PT. Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin turut berbelasungkawa dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Korban kecelakaan yang meninggal dunia akan diberikan santunan Rp 50 Juta. "Semoga keluarga yang ditinggal diberi kesabaran dan ketabahan,” ucap M. Iqbal.
“Kami sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal sebagai empati pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui Jasa Raharja. Hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dengan POLRI, RS, dan stakeholder lainnya,” tutup Iqbal.(*)
Komentar