Viral Oknum Jaksa Kejari Rohil Selingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Viral Oknum Jaksa Kejari Rohil Selingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:42 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, memberi penjelasan viralnya di media sosial (medsos) terkait adanya  Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) Berselingkuh.

Melalui siaran pers Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2004 Menurut keterangan SA, bahwa SA dan DH melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.

Lanjutnya, kemudian sekitar tahun 2015/2016 dengan sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangan SA, SA menyerahkan harta kepada DH.

"Tepat tanggal 04 Maret 2018 lalu, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain," kata Bambang.

Atas laporan pengaduan tersebut dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Dan pada tanggal 03 Agustus 2018 pemeriksaan ditutup karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh Pelapor dengan menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suami saya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Bagan Siapiapi, Rohil.

Lanjut Bambang menjelaskan, sekitar bulan Februari 2022 DH melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 1.7 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Pada tanggal 11 Juli 2022 SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan pada pokoknya Memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru, dan tanggal 22 Desember 2022 PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, Tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi).

Bahwa pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, kemudian dilakukan mediasi namun tidak tercapai kesepakatan karena DH meminta uang sejumlah Rp. 2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2023 DH melaporkan kembali SA ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain, dan DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp. 1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi agar SA di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kini pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau,"Ungkap Bambang.

(al)

editor: Komo

Bagikan:

Komentar