Ini Jadwal dan Syarat PPDB SD di Pekanbaru, Tidak Ada Calistung | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Jadwal dan Syarat PPDB SD di Pekanbaru, Tidak Ada Calistung

Selasa, 13 Juni 2023 | 19:16 WIB





RIAUANTARA.CO  |PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, telah menetapkan jadwal pendaftaran hingga syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri.


“Jadwal pendaftarannya dimulai tanggal 26 Juni sampai 1 Juli 2023. Waktu pendaftarannya dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (13/6/2023).


Sementara untuk persyaratannya, ia menyampaikan juga sudah ditetapkan dan harus dilengkapi orangtua calon peserta didik sebelum mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.


Pertama, calon pesertia didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia yakni sudah berusia 7 (tujuh) tahun, berusia 6 (enam) tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023.


Jika daya tampung sekolah belum terpenuhi, usia di bawah 6 tahun (minimal 5,6 tahun) terhitung tanggal 1 Juli 2023 dapat diterima dengan syarat memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.


Kedua, calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, serta akte kelahiran asli dan fotocopy.


Untuk pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan ke sekolah tujuan.


Kemudian dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD tidak dilakukan

tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal.


Jalur Pendaftaran


Ada tiga jalur pendaftaran di PPDB SD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yakni jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.


Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan. Jalur zonasi paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur jalur zonasinya paling banyak 80% (delapan puluh persen).


Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.


Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.


Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam (kebakaran, tanah longsor), serta bencana sosial (konflik antar suku/kelompok, dan peperangaan).


Kemudian jalur afirmasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, PKH dan penyandang disabilitas.


Jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah jika menggunakan jalur zonasi 80% (delapan puluh persen) atau. Namun jika jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah.


Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.


Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, ditetapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.


Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi: BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.


Bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut, dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/akte kelahiran. Untuk seleksi sendiri dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.


Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi PPDB selanjutnya diumumkan pihak sekolah pada tanggal 3 Juli 2023.


Daftar Ulang


Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 pukul 08.00 s/d pukul 12.00 WIB.


Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan

keuangan, seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku

dan lain-Iain.


Hari pertama masuk Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 untuk tingkat SD pada tanggal 10 Juli 2023.(ril)


Bagikan:

Komentar