Tim Samsat Pekanbaru Selatan dan Jasa Raharja Data dan Sosialisasi Pajak Ranmor di Kantor PTPN V | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tim Samsat Pekanbaru Selatan dan Jasa Raharja Data dan Sosialisasi Pajak Ranmor di Kantor PTPN V

Senin, 12 Juni 2023 | 22:13 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Tim Samsat Induk Pekanbaru Selatan dan Jasa Raharja lakukan Pendataan dan Sosialisasi Pajak Ranmor ke Kantor Induk PTPN V Riau di Jl. Rambutan Pekanbaru pada Senin, 12 Juni 2023. 


Adapun Tim beranggotakan KUPT Samsat Pekanbaru Selatan,Tika Rahmi Syafitri, Kasi TU UPT Samsat Pekanbaru Selatan, Yulia Safitri.


Sementara itu dari Jasa Raharja ikut hadir Kasubbag SWDKLLJ dan Humas, Hamzah Arridho dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pekanbaru Selatan, Barkah Wahyu Setiadji.


Tim tersebut diterima Dedi Harianto, Kasubbag Transportasi dan Sipil di dampingi, Staf Keuangan urusan asuransi PTPN 5, M. Husni Nasution di ruang kerja bidang Teknologi dan Produksi PTPN 5. 


Pada kesempatan tersebut, Bapenda Provinsi Riau, Tika Rahmi Syafitri menunjukkan data data kendaraan yang tercatat atas nama PTPN 5 di Samsat Pekanbaru Selatan (Simpang Tiga) yang telah jatuh tempo, tetapi belum melakukan daftar ulang ke Samsat. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan mumpung adanya program pemutihan pajak ranmor agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ucap Tika Rahmi.


Hamzah Arridho dari Jasa Raharja menambahkah bahwa data data asset kendaraan milik PTPN 5 masih banyak terdaftar di Samsat sehingga perlu dilakukan pendataan ulang dan konfirmasi untuk keabsahan kepemilikan kendaraan. 


“Jangan nama perusahaan BUMN seperti PTPN 5 ini terbawa bawa akibat hukum yang bisa timbul, akibat data kendaraan yang masih menggunakan nama PTPN,” demikian Hamzah menggingatkan agar segera dilakukan BBN dan pelaporan asset yang valid ke Samsat dan Regident kepolisian.


Sementara itu, pihak PTPN 5 menerima dengan baik kedatangan dan maksud tujuan Tim, serta berjanji segera melakukan tindak lanjut pertemuan. Terkait data data yang di Samsat pihak PTPN 5 mengatakan banyaknya data kendaraan yang masih menggunakan nama PTPN yang pada dasarnya sudah dilakukan penghapusan asset, sehingga terdapat kendaraan menunggak pajak ranmor tersebut.(*)

Bagikan:

Komentar