RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - PT. Jasa Raharja Cabang Riau, pada semester I Tahun 2023, telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan sebasar Rp.31,04 Miliar.
Demikian Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Hasjuddin didampingi Plt. Kabag Operasional, Robinson Alpabet menjelaskan kepada media pada Jum’at 7 Juli 2023.
Ia mengatakan, santunan tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,1 persen bila dibandingkan dengan semester yang sama tahun 2022. “Tahun lalu Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan sebesar Rp30,69 miliar, kenaikan ini kami lihat wajar karena memang tidak terlalu signifikan,” jelas Hasjuddin.
Dari jumlah korban yang diberikan santunan malah terjadi penurunan sebesar 0,2 % dibanding tahun lalu dimana Tahun ini jumlah korban yang disantuni hanya 1.239 korban sedangkan periode Januari Hingga Juni 2022 mencapai 1.241 korban. Santunan kecelakaan yang diserahkan tersebut terdiri atas, santunan meninggal dunia, biaya rawatan, santunan cacat tetap, biaya penguburan.
Walaupun tidak mengalami kenaikan signifikan, Hasjuddin mengatakan tetap akan meningkatkan upaya upaya pencegahan kecelakaan maupun fatalitas korban. Kolaborasi sinergitas kegiatan dengan mitra lainnya dalam lingkup kelalu lintasan baik darat, laut maupun udara terus diupayakan.
Lebih menggiatkan forum kecelakaan lalu lintas (FKLL) merupakan salah satu Upaya yang dilakukan Bersama dengan kepolisian, dinas perhubungan serta stake holder lainnya demi menemukan Upaya Bersama dalam pencegahan kecelakaan.
Ia menjelaskan saat ini sudah semua Rumah Sakit di Provinsi Riau yang terdaftar resmi di dinas Kesehatan memiliki kerjasama MoU dengan Jasa Raharja. Kerjasama tersebut memungkinkan korban kecelakaan sudah dapat diberikan jaminan langsung ke rumah sakit yang merawat dengan pemberian guarantee letter atau surat jaminan yang diterbitkan setelah Jasa Raharja setelah mendapatkan laporan polisi dan dipastikan keterjaminan sesuai UU No.33 dan 34.
Hasjuddin menambahkan bahwa santunan kecelakaan tersebut bersumber dari Iuran Wajib penumpang angkutan umum berdasarkan UU No.33 dan Sumbangan Wajib (SWDKLLJ) berdasarkan UU No.34. Dimana masyarakat membayar Iuran Wajib tersebut setiap kali membayar ongkos perjalanan menggunakan trasnportasi umum resmi dan Sumbangan Wajib dibayarkan semua pemilik kendaraan bermotor saat melakukan registrasi tahunan kendaraannya di Kantor Samsat.
Oleh sebab itu, Hasjuddin, mengajak dan menghimbau kepada pengelola angkutan umum untuk secara tertib terjadwal menyetorkan Iuran Wajib angkutan umum kepada Jasa Raharja, serta kepada pemilik kendaraan bermotor untuk secara rutin setiap tahunnya melakukan pendaftaran ulang kendaraan di kantor-kantor Samsat sekaligus membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.(*)
Komentar