Personil Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Narkoba Saat Patroli Karhutla | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Personil Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Narkoba Saat Patroli Karhutla

Senin, 07 Agustus 2023 | 22:16 WIB




RIAUANTARA.CO|PEKANBARU - Tim Opsnal Res­krim Polsek Tenayan Raya sedang melalukan patroli, Kamis (3/8) petang. Niat tim ini awalnya ingin memastikan tidak ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Tenayan Raya. 


Bukannya titik panas yang ditemukan, malam Tim Opsnal mendapati seorang terduga pengedar narkoba di Jalan Bencah Basung, Kecamatan Tenayan Raya. Pria berinisial Am (37) itu pun langsung ditangkap. Hal ini dibe­nar­kan Kapol­sek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, Ahad (6/8). 


Kapolsek menceritakan, saat itu Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino sedang patroli karhutla di Jalan Bencah Lesung, Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemuman sebuah gubuk yang mencurigakan.


”Anggota kemudian mendatangi gubuk tersebut, namun tiba-tiba dari dalam gubuk terlihat satu orang melarikan diri. 


Saat diperiksa di dalam satu orang didapati masih tertinggal di dalam, seorang pria berinisial AM (37),”  kata Kompol Bagus. 


Curiga dengan hal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam gubuk dan dijumpai barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. AM langsung tidak berkutik ketika barang haram itu ditemukan dalam sebuah bungkus rokok. 


”Di hadapan petugas pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatnya dari seseorang yang saat ini masih kami buru,” kata Kapolsek. 


AM bersama barang bukti narkotika jensi sabu-sabu sebera 4,49 gram langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut. Sementara rekannya yang kabur masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO). ”Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(ril).

Bagikan:

Komentar