Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat

Jumat, 12 Januari 2024 | 17:37 WIB

  





RIAUANTARA.CO | Bandung – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) 

bertema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern”, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/01/2024).


Selain membahas digitalisasi pelayanan Samsat untuk simplifikasi pelayanan, agenda 

tersebut juga membahas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan peraturan 

penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa berlaku STNK. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Tim 

Pembina Samsat Nasional terus mengakselerasi aturan tersebut. Salah satunya 

dengan melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak. “Kami telah melakukan kerja sama 

dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa 

berlaku kendaraan yang terlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” ujarnya.


Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat di 2024 menargetkan daftar kendaraan 

bermotor tahun berjalan sebesar 81,3 persen, daftar ulang tahun lewat 17,84 persen. Salah satu strategi yang dilakukan, antara lain kolaborasi dengan merchant, 

menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum, dan memberikan diskon bagi 

kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.


“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi 

pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.


Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Presiden Joko 

Widodo memiliki perhatian serius berkaitan dengan pembenahan pelayanan publik.

Maka dari itulah, samsat yang telah berusia hampir setengah abad harus dapat 

menunjukkan kinerja pelayanan yang lebih baik dan modern.


“Dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik perlu adanya komitmen yang baik 

pula dari semua unsur pelaksana pelayanan di samsat. Demikian pula perlu didukung dengan fasilitas dan anggaran yang memadai agar pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai agenda reformasi birokrasi berbasis digital dan harapan Masyarakat,” ujar Aan.


Kakorlantas menekankan agar penyelenggaraan Samsat dilakukan dengan sebaik 

mungkin. Baik itu prosedur, mekanisme, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian 

yang tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana di atur dalam uu nomor 25 tahun 2009.


“Sinergitas antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sampai kepada semua unsur petugas pelaksana, harus terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk meminimalisir berbagai potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan 

Masyarakat,” imbuhnya.


Dalam kesempatan yang sama, Plh. Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri Horas 

Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan upaya tata kelola pemerintahan 

berbasis digital. Dia menyampaikan bahwa untuk mewujudkan optimalisasi Penerimaan PAD, 

pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan 

kepastian penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.


Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai 

amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea 

balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, dan kebijakan relaksasi lainnya,” imbuh Horas.


Guna mengakselerasi berbagai kebijakan tersebut, Horas berharap sinergitas Tim 

Pembina Samsat Nasional semakin kuat. “Termasuk Tim Pembina SAMSAT di 

daerah, dengan melakukan kolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pembayaran 

pajak di daerah masing-masing,” ungkapnya.


Rakornas Pembina Samsat Nasional tersebut juga dihadiri, antara lain Pj. Gubernur 

Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara 

(BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur 

Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, dan 

sejumlah undangan lainnya.(*)

Bagikan:

Komentar