Lima Bulan Gugatan Wanprestasi di PN Jaksel Belum Putus | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lima Bulan Gugatan Wanprestasi di PN Jaksel Belum Putus

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:38 WIB




RIAUANTARA.CO |JAKARTA-  Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Karmila Karmaya melalui tim kuasa hukumnya kepada Direktur Utama PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta SE, masih terus berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 


Tim kuasa hukum Karmila Karmaya tersebut, Iskandar Halim Munthe, SH., MH, Janperdi Purba, SH dan R. Wijaya Sigalingging, SH dari Law Firm Analytical Jurist 


Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara No. 830/Pdt.G/2023 PN Jaksel, Agus Tjahjo Mahendra, SH dan Ahmad Samuar, SH, I Dewa Made Budi Watsara, SH masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan pemeriksaan bukti surat, Rabu (24/1/2024) mulai menunjukkan sikap yang tegas. 


Pasalnya, sidang yang mulai digelar pada Rabu, (13/9/2023) sudah  berjalan selama 5 (lima) bulan, namun masih pada agenda  pemeriksaan bukti surat dari penggugat.  


Usai pemeriksaan bukti surat dari penggugat, Ketua Majelis Agus Tjahjo Mahendra menegaskan agar para pihak konsisten dengan jadwal waktu (court kalender) yang sudah ditetapkan dan ditandatangani bersama. 


"Perkara ini sudah berjalan selama 5 (lima) bulan, jadi harus segera kita selesaikan secepatnya, karena kami juga harus bertanggung jawab  untuk membuat laporan kepada pimpinan," tegas Agus seraya mengingatkan kepada pihak Tergugat.


Gugatan ini berawal dari adanya ajakan dari para Tergugat kepada Penggugat sebagai investor yang ditawarkan untuk investasi pada Proyek Kendaraan Beserta Alat Pengolahan Air Dari Udara dan Alat Pendukung Lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri. 


Investasi tersebut ditawarkan oleh Tergugat 2 (Elisabeth Louise Coreta) yang mengaku sebagai Komisaris dari Tergugat 1 (Marlon Minderd Kumakaw) dari PT Citra Aryaguna dengan nilai sebesar Rp. 8,1 miliar. 


Setelah sepakat dan percaya karena yang menawarkan adalah Tergugat 2 (Elisabeth Louise Coreta) istri mantan pejabat tinggi polri dan memiliki hubungan emosional, lalu Penggugat menandatangani surat perjanjian kerjasama pada tanggal 16 April 2021 dengan para tergugat. 


Kemudian Penggugat menyerahkan dana kepada Tergugat 1 sebesar  Rp. 510 juta dengan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dan uang tunai secara cash sebesar Rp 200 juta tanggal 19 April 2021 untuk tanda jadi. 


Kemudian, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp. 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp. 1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama. 


Sidang yang ditunda untuk pemeriksaan bukti dari pihak Tergugat, akan digelar kembali pada, Rabu (31/1).(ril)

Bagikan:

Komentar