Syahril Bakal Laporkan Penggunaan Anggaran Rp11 Miliar di LAMR ke Presiden dan KPK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Syahril Bakal Laporkan Penggunaan Anggaran Rp11 Miliar di LAMR ke Presiden dan KPK

Selasa, 30 Januari 2024 | 22:14 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubes Dumai Datuk Seri Syahril Abubakar mengaku sudah menerima putusan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).


Putusan MA tersebut terkait sengketa kepengurusan LAMR dengan nomor 2007 K/PDT/2023, tertanggal 24 Agustus 2023. Datuk Syahril serta jajaran kepengurusan adat langsung menggelar rapat bersama jajaran yang dipimpinnya.


"Kita mengucapkan syukur alhamdulillah, putusan dari MA yang kita tunggu-tunggu selama ini, sudah kita terima. Sebagaimana yang diputuskan MA, kami menghormati," kata Datuk Syahril, Selasa (30/1/2024).


Menurut Syahril, dari amar putusan tersebut tidak ada satu pun kalimat menyatakan salah satu dari dua kubu lembaga adat yang sah. Justru sebaliknya penyelesaian kepengurusan diselesaikan melalui sidang kehormatan adat.


"Sudah kami dalami, tidak ada satu pun dalam amar putusan tersebut yang menyatakan mana lembaga adat yang sah. Konplik antar kubu yang saya pimpin dengan kawan-kawan itu masih berlangsung," ujar Syahril.


Artinya menurut Syahril lagi kepengurusan LAMR masih dalam status quo. Tidak ada pihak mana pun yang mengklaim sebagai kepengurusan sah.


Secara legal standing aturan hukum bisa dimaknai selama status quo, maka tidak ada pihak yang boleh menggunakan anggaran LAMR yang berasal dari hibah APBD Riau. Begitu juga fasilitas seperti gedung.


"Saya sebagai sesama orang melayu, mengingatkan tuan-tuan di sebelah sana, jangan lagi menggunakn uang hibah dari negara. Itu tidak sah digunakan sama tuan-tuan. Karena apa, legal standing sampai hari ini tidak jelas," ungkap Syahril.


Syahril pun mengingatkan kepada Edy Natar selaku Gubernur Riau (Gubri) saat ini untuk tidak lagi menyalurkan dana hibah kepada LAMR melalui kepengurusan Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf. Begitu pula atas penggunaan gedung.


"Karena ini masih bersengketa, jadi sudah jelas belum ada bisa mengklaim mana yang sah. Tapi mereka (kubu Marjohan) sudah menggunakan anggaran sebesar Rp11.750.000.000 antara 2022-2023. Saya kira harus ini harus dipertanggungjawab," ulas Syahril.


Atas persoalan ini, Syahril menyatakan akan menyampaikan ke Presiden Joko Widodo selaku Datuk Seri Setia Amanah Negara. Kemudian Mendagri Tito Karnavian sebagai koordinator para gubernur termasuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. **Irul

Bagikan:

Komentar