RIAUANTARA.CO | PEKANBARU – Diketahui, sekarang ini masa tugas dari 11 KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah berakhir. Namun, pihak KPU RI menunda penetapan dan pelantikan.
Hal itu sebagaimana ditandatangan Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI, pada tanggal 4 Maret 2024.
Keputusan KPU RI Nomor 203 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas Wewenang dan Kewajiban di KPU 11 Kabupaten/Kota diambil alih oleh KPU Provinsi Riau. Sesuai diketahui bahwasa ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024, selain Kabupaten Kepulauan Meranti itu berakhir masa jabatannya pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024.
Akibat penundaanya tersebut, akan terjadi kekosongan jabatan pada KPU Kabupaten/Kota tersebut. “KPU Provinsi Riau pengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang 11 dari 12 KPU Kabupaten-kota di Provinsi Riau.
Pengambilalihan tugas ini terhitung mulai hari ini, Selasa (5/3/2024). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto, Selasa.
“KPU Riau menerima Surat Keputusan 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU Kab/Kota di 11 daerah se Provinsi Riau. Kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Nugroho Notosusanto yang akrab dipanggil Nugi ini.
Ia mengatakan, 11 KPU kabupaten-kota periode 2019-2024 berakhir masa jabatannya pada pada tanggal 04 Maret 2024. Sedangkan hingga 05 Maret ini KPU RI belum menetapkan KPU kabupaten-kota periode 2024-2029.
Maka sesuai keputusan KPU No 302/2024, KPU Provinsi Riau melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU provinsi dan 11 KPU kabupaten-kota se-Provinsi Riau.
“Pengambilalihan tugas 11 KPU kabupaten-kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Riau,” jelasnya.
KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat provinsi yang direncanakan pada 07 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Nugi juga menjelaskan, sesuai tahapan pemilu yang tertuang pada PKPU No. 3/2022 dan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada lampiran I PKPU No. 5/2024, bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2024.
“Atas dasar ini, maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 07 hingga 09 Maret 2024.
Nugroho pun belum bisa memastikan soal pelantikan KPU di 11 kabupaten-kota, karena penetapan dan pengumuman KPU kabupaten-kota menjadi kewenangan KPU RI. **Irul
Komentar