Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran

Senin, 15 April 2024 | 16:04 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Hari Raya Idulfitri di Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau diliburkan itu mulai terhitung Senin (8/4/2024) hingganya Senin (15/4/2024). Kembali melayani wajib pajak pada Selasa (16/4/2024). Ada dispensasi halnya diberi pada yang jatuh tempo saat libur itu.


"Untuk halnya kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya ini pada tanggal libur tersebut, dapat dibayarkan pajaknya pada hari Selasa (16/4/2023) ini tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan," sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita kepada wartawan.


Ia pun mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk bisa kiranya memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.


Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idulfitri tersebut.


"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.


Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.


"Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa didonwload di Playstore atau di Appstore. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," sebutnya.


Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).


Ke empat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. **Irul

Bagikan:

Komentar