Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU secara Tidak Hormat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU secara Tidak Hormat

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:53 WIB




Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Riauantara.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Juli 2024. Pemberhentian tersebut dilakukan menyusul Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menemukan Hasyim bersalah dalam kasus dugaan asusila.


Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Hasyim diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda, berinisial CAT. Dengan keputusan ini, jabatan Ketua KPU kini kosong dan diisi sementara oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.


Penunjukan Afifuddin sebagai Plt dilakukan melalui rapat pleno KPU, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. DKPP sebelumnya memutuskan pemecatan Hasyim Asy'ari dengan sanksi berat, meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa pelaksanaan keputusan ini harus dilakukan secepat mungkin.


Sumber : rilis jawapos 

Editor : AB

Bagikan:

Komentar