Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan penerapan selama enam bulan ke depan |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama dengan DPRD setempat, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini akan menjadikan sejumlah wilayah di Pekanbaru sebagai area bebas rokok.
Pelaksanaan aturan ini akan dimulai pada tahun 2025, tepatnya enam bulan setelah Perda diresmikan. Sebagai bentuk penguatan, akan diterbitkan Peraturan Walikota (Perwako) yang akan memperinci lokasi-lokasi KTR serta jenis sanksi yang akan diberlakukan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi dan persiapan penerapan selama enam bulan ke depan. "Perda sudah disahkan, dan sekarang kita fokus pada sosialisasi," ujar Indra Pomi pada Selasa (10/9/2024).
Selain itu, Perda tersebut sudah didaftarkan dan mendapat nomor registrasi resmi. Uji petik juga akan dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menambahkan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi telah disesuaikan dengan hasil rapat paripurna. "Kita lakukan penyesuaian sesuai yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi," jelasnya.
Dalam Perda KTR ini, sudah ditentukan pula area-area spesifik yang masuk dalam kawasan tanpa rokok, termasuk radius larangan merokok di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, di wilayah yang sepenuhnya ditetapkan sebagai KTR, iklan rokok juga dilarang.
"Sanksi administrasi dan pidana akan diatur lebih lanjut dalam Perwako, termasuk larangan iklan rokok di kawasan tertentu," tambahnya.
Pemberlakuan KTR ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Pekanbaru.
Komentar