Sengketa PTPN IV Regional 3 dan Kopssa-M Terus Bergulir, Sidang Ungkap Fakta Baru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sengketa PTPN IV Regional 3 dan Kopssa-M Terus Bergulir, Sidang Ungkap Fakta Baru

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:02 WIB
Sidang Sengketa antara PTPN IV Regional 3 (sebelumnya PTPN V) dengan masyarakat dan Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Kopssa-M).
Kampar, riauantara.co | Sengketa antara PTPN IV Regional 3 (sebelumnya PTPN V) dengan masyarakat dan Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Kopssa-M) terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (11/2), sejumlah fakta baru terungkap terkait pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sidang yang berlangsung hingga larut malam ini menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat, yang semuanya merupakan pensiunan pegawai PTPN. Mereka memberikan keterangan mengenai kondisi kebun sawit serta permasalahan yang terjadi dalam pengelolaannya.

Salah satu saksi, Komsel Matanari, yang merupakan mantan mandor kebun, mengungkapkan bahwa pembangunan kebun sawit hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Ia menyebutkan bahwa sekitar 100 hektare lahan sering mengalami banjir hingga sepuluh kali akibat lokasinya yang terlalu dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar.

Selain itu, fasilitas perkebunan juga belum tersedia secara memadai dan baru dibangun setelah keuangan diambil alih oleh Kopssa-M.

Saksi kedua, Doah Barus, mantan asisten tanaman, membenarkan bahwa fasilitas kebun masih belum sempurna. Namun, ia menyoroti bahwa produktivitas kebun justru mencapai titik terbaiknya saat kepemimpinan Nusirwan di Kopssa-M. Bahkan, luas lahan produktif meningkat dari 600 hektare menjadi 800 hektare di era pengelolaan Nusirwan.

Ia juga menegaskan bahwa perbaikan kebun sepenuhnya dibiayai oleh Kopssa-M tanpa kontribusi dari PTPN IV, meskipun perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk mendukung pengelolaan kebun.

Sementara itu, Andri Ideawan, saksi yang memiliki latar belakang di bidang keuangan, menjelaskan bahwa PTPN awalnya menginvestasikan Rp 41 miliar dalam pembangunan kebun. Ditambah dengan pendanaan dari Bank Agro sebesar Rp 38 miliar, total dana yang digunakan mencapai Rp 79 miliar. 

Namun, PTPN kemudian mengalihkan pinjaman ke Bank Mandiri Cabang Palembang, yang akhirnya membebani masyarakat dengan bunga bank. Selain itu, alokasi 30 persen keuntungan kebun untuk membayar cicilan utang ternyata tidak mencukupi akibat rendahnya produktivitas.

Seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam sidang menilai bahwa berbagai kegagalan dalam pengelolaan kebun sawit ini berakar pada kurangnya perencanaan dari PTPN V sejak awal. Ketidaksempurnaan infrastruktur, kesalahan pengelolaan dana, serta rendahnya produktivitas kebun menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan antara PTPN IV Regional 3 dan Kopssa-M.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam mengungkap akar permasalahan yang selama ini membebani masyarakat dan koperasi. Persidangan akan terus berlanjut guna menentukan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam sengketa ini.
Bagikan:

Komentar