Pekanbaru, riauantara.co | – Gerakan Pramuka telah lama menjadi wadah utama dalam membentuk karakter serta jiwa kepemimpinan generasi muda Indonesia. Untuk mendukung pengelolaan anggota yang lebih tertib dan akurat, diperlukan sistem administrasi yang rapi, valid, dan berkelanjutan dari tingkat nasional hingga tingkat ranting.
Menyikapi hal ini, Kwartir Nasional telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka nomor 02/2024 tentang penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka. Kebijakan ini mengatur alur administrasi berjenjang dari Kwarran, Kwarcab, Kwarda hingga Kwarnas, guna memastikan data anggota yang terstruktur dan terpercaya.
Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Kulim menggelar Sosialisasi Pendataan Potensi dan Pengadaan KTA Pramuka di aula Kecamatan pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kulim, Fajri Adha, S.STP., M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Peri Susanto, SE., MM.
Dalam sambutannya, Sekcam Kulim, Peri Susanto, menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah menyediakan KTA yang standar dan akurat bagi seluruh anggota Pramuka. "Penerbitan KTA ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga membangun rasa bangga menjadi bagian dari Gerakan Pramuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Peri berharap, melalui keanggotaan yang tertib ini, anggota Pramuka se-Kecamatan Kulim dapat menjadi agen perubahan positif di masyarakat. Ia juga mengajak seluruh Pramuka untuk aktif mendukung program Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dalam menjaga dan mengelola kebersihan lingkungan, sesuai arahan Walikota Pekanbaru, H. Agung Nugroho.
"Dengan semangat kepramukaan, kita berharap Pramuka Kulim bisa berperan nyata dalam mewujudkan Pekanbaru yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan," tutup Peri.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Gerakan Pramuka Kecamatan Kulim mampu meningkatkan kualitas anggotanya secara administratif dan lebih berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial di wilayahnya.
Komentar