Pelalawan , riauantara.co | – Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Musim Mas diduga mengelola lahan di luar perizinan, Manager Humas PT Musim Mas, Malinton H. Purba, S.H., menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada aktivitas di luar izin yang sah.
"Sebagai perusahaan yang beroperasi secara legal, PT Musim Mas selalu tunduk pada aturan hukum. Kami menjalankan usaha sesuai dengan HGU yang telah diterbitkan pemerintah dan tidak melakukan kegiatan di luar izin tersebut," ujar Malinton dalam klarifikasinya, Selasa (18/03/2025).
Malinton menjelaskan bahwa PT Musim Mas memperoleh izin pelepasan lahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Dari total luas tersebut, PT Musim Mas memiliki sertifikat HGU resmi seluas 29.100,56 hektare yang diterbitkan pemerintah.
Menanggapi dugaan kelebihan HGU yang sempat diberitakan beberapa media, Malinton menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Jika dibandingkan, luas izin pelepasan lahan yang kami terima dengan luas HGU yang diterbitkan masih memiliki selisih signifikan. Artinya, tidak benar bahwa PT Musim Mas mengelola lahan di luar perizinan yang telah diberikan pemerintah," jelasnya.
Salah satu sorotan dalam pemberitaan sebelumnya adalah dugaan bahwa HGU PT Musim Mas mencakup sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Malinton menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar sejak 24 Maret 2009 melalui MoU (Memorandum of Understanding) terkait pengelolaan sempadan sungai.
Dalam kesepakatan tersebut, pohon kelapa sawit yang sudah terlanjur ditanam di kawasan sempadan sungai ditinggalkan sejauh 50 meter di kiri dan kanan sungai tanpa dilakukan perawatan maupun pemanenan.
Sebagai langkah penghijauan, PT Musim Mas juga telah menanam pohon di sepanjang kiri dan kanan sungai untuk menjaga kelestarian lingkungan. Program penghijauan ini secara rutin dilaporkan kepada instansi terkait setiap enam bulan sekali.
"Dengan adanya langkah-langkah ini, tuduhan bahwa PT Musim Mas merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) tidaklah benar," tegas Malinton.
Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi keberlanjutan, seperti ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), PT Musim Mas berkomitmen untuk menjalankan operasional yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
"Kami selalu memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah dan standar keberlanjutan yang diakui secara internasional," pungkas Malinton.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT Musim Mas berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pengelolaan lahan mereka dan menegaskan komitmen untuk selalu patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.**
Komentar