Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:37 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Jakarta, riauantara.co | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, delapan tersangka telah diamankan, serta belasan ribu liter solar ilegal berhasil disita.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik ilegal dalam distribusi solar bersubsidi.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak 26 Februari 2025, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan 8.400 liter BBM ilegal di Tuban dan 8.000 liter di Karawang, dengan total mencapai 16.400 liter.

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), Brigjen Nunung menyebutkan bahwa pihaknya telah menahan tiga tersangka dari Tuban dengan inisial BC, K, dan J, serta lima tersangka dari Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

"Para pelaku ini diduga kuat telah menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum," ujar Brigjen Nunung.

Tim penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut BBM, drum besar, jerigen, pompa, serta selang yang digunakan untuk memindahkan solar subsidi secara ilegal.

Menurut Brigjen Nunung, para tersangka di Kabupaten Tuban menggunakan barcode My Pertamina yang telah disimpan di ponsel untuk melakukan pembelian solar subsidi secara berulang kali dengan kendaraan yang sama.

Sementara itu, di Karawang, para pelaku diduga memalsukan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk petani, lalu menggunakan surat tersebut untuk memperoleh barcode dan membeli solar dalam jumlah besar.

"Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, mereka menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi," jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan sebagian besar berasal dari penyalahgunaan BBM di Kabupaten Karawang.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam distribusi subsidi negara, agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tutupnya.

(red/ia)
Bagikan:

Komentar