Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri, Tiga Narapidana Langsung Bebas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri, Tiga Narapidana Langsung Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:51 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. (Foto ilustrasi).
Pekanbaru, riauantara.co | Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu dan Islam yang telah memenuhi syarat.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dalam perayaan hari besar keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ada dua kategori remisi yang diberikan, yaitu Remisi Khusus I (RK I), di mana narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas, dan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan narapidana langsung bebas jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana memperoleh RK I, sementara 3 orang lainnya mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Sementara itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan memperoleh RK I.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik serta berperilaku positif selama menjalani masa hukuman.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Maizar.
Bagikan:

Komentar