Residivis Narkoba di Riau Dibekuk, Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Residivis Narkoba di Riau Dibekuk, Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Minggu, 09 Maret 2025 | 09:26 WIB
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menangkap seorang residivis narkotika.
Pekanbaru, riauantara.co | Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Pria tersebut kedapatan membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi saat diringkus di Kota Pekanbaru.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan DK, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Saat ditemukan, DK sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Namun, alih-alih menyerah saat dihentikan, ia justru tancap gas, memaksa petugas melakukan pengejaran di jalanan Pekanbaru.

"Tim kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka di momen yang tepat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di dalam mobilnya," ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DK bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada tahun 2008.

Namun, setelah mendapatkan bebas bersyarat pada awal 2024, bukannya tobat, ia justru kembali terlibat dalam bisnis haram ini.

"Tersangka baru bebas bersyarat tahun ini dan ternyata kembali melakukan peredaran narkoba," tambah Kombes Putu.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan DK untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya.

Saat ini, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika ini.

"DK beserta barang bukti kini telah diamankan di Polda Riau dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Putu.
Bagikan:

Komentar