![]() |
Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan batas waktu hingga Kamis malam, 10
April 2025, bagi individu yang masih menguasai mobil dinas (sumber foto detikcom) |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan batas waktu hingga Kamis malam, 10 April 2025, bagi individu yang masih menguasai mobil dinas (mobdin) untuk segera mengembalikannya. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bila instruksi tersebut tidak diindahkan.
Menurut Agung, pengembalian kendaraan dinas ini berkaitan dengan audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Oleh karena itu, pihaknya berharap para pengguna mobdin menunjukkan itikad baik dan menyerahkan kendaraan paling lambat pukul 24.00 WIB malam ini.
"Hari ini sudah Kamis dan bersamaan dengan proses pemeriksaan dari BPK RI. Jadi kami beri kesempatan sampai tengah malam untuk pengembalian kendaraan dinas yang masih dikuasai," jelas Agung pada Kamis (10/4/2025).
Apabila seruan ini tidak dipatuhi, Agung menyatakan bahwa tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk mengambil langsung kendaraan yang belum dikembalikan.
"Kalau masih belum dikembalikan, kami akan lakukan penjemputan melalui Satpol PP. Jika masih tak digubris, kami tidak ragu untuk menggandeng kejaksaan maupun kepolisian dalam prosesnya," ungkapnya tegas.
(kmo/rd)
Komentar