Polri Klarifikasi Penerapan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis dalam Perpol 3/2025 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polri Klarifikasi Penerapan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis dalam Perpol 3/2025

Kamis, 03 April 2025 | 16:47 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
Jakarta, riauantara.co | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, tidak mewajibkan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa peraturan ini disusun atas dasar upaya preemptif dan preventif dalam rangka memberikan perlindungan serta pelayanan optimal kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sedang menjalankan tugas di tanah air. 

"Penyusunan Perpol ini telah melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan WNA, termasuk jurnalis asing," ujar Kapolri.

Dalam salah satu pasal pentingnya, yakni Pasal 3 huruf a, Perpol ini mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan serta keselamatan orang asing.

Menurut penjelasan Kadiv Humas Polri, aturan tersebut dirancang untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang komprehensif, khususnya kepada jurnalis asing yang menjalankan tugas di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang memiliki potensi konflik.

Jenderal Polisi Listyo menegaskan bahwa penerbitan SKK, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) Perpol, hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin.

"Tanpa adanya permintaan dari penjamin, SKK tidak akan diterbitkan. Oleh karena itu, surat ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing yang melaksanakan tugas di Indonesia," jelasnya.

Penerbitan SKK ini ditujukan bagi jurnalis asing yang bertugas di lokasi rawan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jurnalis yang meliput berita di wilayah Papua yang kerap kali menjadi daerah konflik dapat mengajukan permohonan SKK melalui penjamin. 

Proses pengajuan dan pengurusan SKK dilakukan melalui koordinasi antara Polri dan pihak penjamin, bukan langsung oleh jurnalis asing.

Kapolri menegaskan bahwa ketiadaan SKK tidak menghalangi jurnalis asing untuk melaksanakan tugasnya selama mereka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para jurnalis asing agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan profesional, tanpa mengganggu kebebasan pers," tutupnya.
Bagikan:

Komentar